Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (@listyosigitprabowo) telah menginstruksikan kepada jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual. Namun, para pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran tetap diberi teguran.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, ada dua cara penegakan hukum terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran, yakni penilangan dan teguran. Dengan adanya instruksi dari Jenderal Sigit untuk tidak melakukan penilangan secara manual, lanjut Aan, penindakan menggunakan kamera ETLE bakal diutamakan.
? Dok. Instagram @TMCPoldaMetro.
@kumparancom
LPP ENTER